Divisi Perpajakan
Layanan Jasa yang diberikan oleh Divisi Perpajakan antara lain:
- Penyegaran Undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Melakukan dan membantu membuat kertas kerja dalam rangka pemeriksaan pajak.
- Melakukan dan membantu serta mendampingi dalam rangka pemeriksaan, keberatan, banding dan peninjauan kembali.
- Melakukan dan membantu untuk review perpajakan berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak.
- Memberikan konsultasi pajak.
- Merancang dan mengimplementasikan software aplikasi Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Pertambahan Nilai.
- Menyusun dan mengimplementasikan sistem serta prosedur pajak.
- Membantu menyusun dan menyerahkan SPT Masa dan SPT Tahunan untuk Perusahaan.
- Melakukan Tax Clearence.