Sebagai sebuah lembaga profesi Kantor Akuntan Publik Adi Dan Deki dalam menjalankan usahanya akan selalu bertindak profesional dan memiliki integritas serta independensi yang tinggi sehingga diharuskan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan serta aturan yang berlaku.
Untuk hal tersebut dalam melaksanakan profesinya telah diperoleh perizinan dan legalitas dari pihak yang berwenang sehingga dapat menjalankan praktiknya sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang tercantum dibawah ini dan terlampir pada halaman berikut, diantaranya:
IZIN PROFESI PIMPINAN KAP
Adi Nuroni, M.Ak., CA., CPA., (Pimpinan KAP)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. Kep.: 42/KM.1/2018 tanggal 29 Januari 2018
NRAP AP: 1543
IZIN USAHA
Izin menjalankan praktik Akuntan Publik dari Departemen Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. Kep.: 597/KM.1/2022, tanggal 17 Juni 2022.
IZIN PROFESI REKAN KAP
Deki Zulkarnain, M.AK., CPA (Rekan KAP)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. Kep.: 1278/KM.1/2021 tanggal 15 April 2022
NRAP AP: 1777
IZIN USAHA
Izin menjalankan praktik Akuntan Publik dari Departemen Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. Kep.: 597/KM.1/2022, tanggal 17 Juni 2022.
Surat Tanda Terdaftar Di Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor: 358/STT/XII/2018
NOMOR KEANGGOTAAN IAPI
Adi Nuroni, S.E., Ak., CA., CPA. No. Reg. IAPI 2756
Deki Zulkarnain, S.E., Ak, C.PA No. Reg. IAPI 4027
IZIN PROFESI REKAN KAP
Suhada, SE. Ak, CLI, CTA. CPA (Expert)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. Kep.: 232/KM.1/2022 tanggal 8 Maret 2022
NRAP AP: 1802