+628111312512

Whatsapp

+622122485466

Telepon

info@ade-deki.com

Email

Layanan

Kantor Akuntan Publik Adi & Deki dalam memberikan produk layanan jasanya memiliki spesifikasi khusus pada Divisi

Perizinan

Sebagai sebuah lembaga profesi Kantor Akuntan Publik Adi Dan Deki dalam menjalankan usahanya akan selalu bertindak profesional dan memiliki integritas serta independensi yang tinggi sehingga diharuskan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan serta aturan yang berlaku.

Untuk hal tersebut dalam melaksanakan profesinya telah diperoleh perizinan dan legalitas dari pihak yang berwenang sehingga dapat menjalankan praktiknya sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang tercantum dibawah ini dan terlampir pada halaman berikut, diantaranya:

  • Izin Usaha Kantor Akuntan Publik dari Menteri Keuangan.
  • Izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  • Surat Tanda Terdaftar Kantor Akuntan Publik di Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Izin Usaha Kantor Akuntan Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  • Surat Tanda Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (Masih dalam proses penggantian nama KAP).
  • Surat Keterangan Keanggotaan Institusi Akuntan Publik Indonesia.

IZIN PROFESI PIMPINAN KAP
Adi Nuroni, M.Ak., CA., CPA., (Pimpinan KAP)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. Kep.: 42/KM.1/2018 tanggal 29 Januari 2018
NRAP AP: 1543

IZIN USAHA
Izin menjalankan praktik Akuntan Publik dari Departemen Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. Kep.: 597/KM.1/2022, tanggal 17 Juni 2022.

IZIN PROFESI REKAN KAP
Deki Zulkarnain, M.AK., CPA (Rekan KAP)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. Kep.: 1278/KM.1/2021 tanggal 15 April 2022
NRAP AP: 1777

IZIN USAHA
Izin menjalankan praktik Akuntan Publik dari Departemen Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. Kep.: 597/KM.1/2022, tanggal 17 Juni 2022.

Surat Tanda Terdaftar Di Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor: 358/STT/XII/2018

NOMOR KEANGGOTAAN IAPI
Adi Nuroni, S.E., Ak., CA., CPA. No. Reg. IAPI 2756
Deki Zulkarnain, S.E., Ak, C.PA No. Reg. IAPI 4027

IZIN PROFESI REKAN KAP
Suhada, SE. Ak, CLI, CTA. CPA (Expert)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. Kep.: 232/KM.1/2022 tanggal 8 Maret 2022
NRAP AP: 1802